Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang Penanaman Modal meliputi :
a. pengembangan iklim penanaman modal;
b. promosi penanaman modal;
c. pelayanan penanaman modal;
d. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
e. data dan sistem informasi penanaman modal.
Your Correction
