Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang Penanaman Modal meliputi : a. pengembangan iklim penanaman modal; b. promosi penanaman modal; c. pelayanan penanaman modal; d. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan e. data dan sistem informasi penanaman modal.
Your Correction