Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun RUPM yang mengacu kepada RUPM Nasional, dan prioritas pengembangan potensi Daerah. (2) RUPM menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan Penanaman Modal.
Your Correction