Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Saat Terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(3) Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:
a. keperluan dasar rumah tangga;
b. pengairan pertanian rakyat;
c. perikanan rakyat;
d. keperluan keagamaan;
e. kegiatan sosial; dan
f. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau).
Your Correction
