Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek PBBKB adalah konsumen BBKB. (2) Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB. (3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB. (4) Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Your Correction