Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) atau ayat (10) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). (2) Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (3) PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor. (4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Kendaraan Bermotor belum sampai 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
Your Correction