Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama oleh pribadi serta untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama dan seterusnya oleh Badan.
(2) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya oleh pribadi khusus yang berupa Kendaraan bermotor beroda dua dan empat, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2% (dua persen);
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga sebesar 3% (tiga persen);
c. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat sebesar 4% (empat persen);
d. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya sebesar 5% (lima persen).
(3) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya oleh pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain yang berupa Kendaraan Bermotor beroda dua dan empat ditetapkan sebesar tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan TNI/POLRI, ditetapkan 0,5% (nol koma lima persen).
(5) Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya oleh pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif PKB secara progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
