Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Your Correction
