Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan tujuan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengolahan . . .
(2) Pengolahan Sampah berukuran besar dan Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Your Correction
