Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul secara tidak periodik dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan dari tempat pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a paling lama 2 (dua) hari sejak dikumpulkan atau setelah kegiatan massal selesai dilakukan ke:
1. fasilitas pengelolaan Sampah Spesifik untuk kelompok Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan/atau Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
2. TPPAS Regional atau TPST Regional untuk Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau sampah lainnya;
b. Pengangkutan Sampah yang berukuran besar dilakukan dengan cara memindahkan sampah ke fasilitas Pengumpulan Sampah yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi; dan
c. Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilakukan dari lokasi pengumpulan ke fasilitas pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Pengangkutan Sampah yang timbul secara tidak periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan alat angkut yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan alat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
