Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Pengumpulan Sampah yang timbul secara tidak periodik dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan di lokasi kegiatan untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
b. dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemilahan untuk Sampah berukuran besar; dan
c. dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur untuk Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan.
Pasal 31 . . .
Your Correction
