Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Pemilahan Sampah yang timbul secara tidak periodik dilakukan dengan cara mengelompokkan Sampah menjadi:
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan/atau Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. Sampah yang mudah terurai;
c. Sampah yang dapat digunakan kembali;
d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
e. Sampah lainnya.
Your Correction
