Correct Article 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Pemrosesan akhir puing bongkaran bangunan dilakukan terhadap puing bongkaran bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah di TPPAS Regional.
Your Correction
