Correct Article 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pengangkutan puing bongkaran bangunan dilakukan dengan cara memindahkan puing bongkaran bangunan menuju fasilitas pendauran ulang, fasilitas pemanfaatan kembali atau fasilitas pengolahan.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan alat angkut yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan alat angkut sesuai dengan kondisi puing bongkaran bangunan.
Pasal 27 . . .
Your Correction
