Correct Article 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Pengumpulan puing bongkaran bangunan dilakukan terhadap puing bongkaran bangunan yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Your Correction
