Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Pemilahan puing bongkaran bangunan dilakukan di lokasi bongkaran dengan cara mengelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
a. mengandung bahan berbahaya dan beracun dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. dapat didaur ulang;
c. dapat dimanfaatkan kembali;
d. tidak dapat dimanfaatkan kembali; dan
e. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
Your Correction
