Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilahan puing bongkaran bangunan dilakukan di lokasi bongkaran dengan cara mengelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi: a. mengandung bahan berbahaya dan beracun dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun; b. dapat didaur ulang; c. dapat dimanfaatkan kembali; d. tidak dapat dimanfaatkan kembali; dan e. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
Your Correction