Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas Pemilahan Sampah, meminimalkan jumlah Sampah yang dihasilkan, dan bertanggung jawab terhadap Sampah yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya. Paragraf 4 . . .
Your Correction