Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilahan Sampah yang timbul akibat bencana dilakukan di sarana pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana. (2) Pemilahan . . . (2) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengelompokkan sampah berdasarkan jenis yang meliputi: a. Sampah dan/atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. bangkai binatang; dan c. Sampah lainnya.
Your Correction