Correct Article 40
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Produsen dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menggunakan bahan produksi yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memproduksi barang dengan kemasan yang tidak dapat atau sulit diurai oleh proses alam, wajib mengelola kemasan dari barang yang dihasilkannya.
Your Correction
