Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Produsen wajib mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan Penanganan Sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Your Correction