Correct Article 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pengurangan produksi Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan melalui:
a. penerapan teknologi bersih dan nirlimbah;
b. penerapan teknologi daur ulang yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; dan
c. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi, dan masyarakat.
(2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan melalui:
a. memproduksi produk dan kemasan ramah lingkungan;
b. pengolahan lingkungan dalam satu kesatuan proses produksi;
c. Pemilahan Sampah;
d. pembayaran biaya Kompensasi pengolahan kemasan yang tidak dapat didaur ulang dengan teknologi yang berkembang saat ini, melalui tanggung jawab Produsen yang diperluas;
e. penerapan . . .
e. penerapan mekanisme Pengolahan Sampah yang timbul akibat kegiatan produksi yang dilakukannya;
f. pemanfaatan Sampah untuk menghasilkan produk dan energi;
g. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan
h. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Your Correction
