Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Masyarakat wajib mengurangi produksi dan menangani Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2) Pengurangan produksi Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengurangan Sampah sejak dari sumbernya; dan/atau
b. pemanfaatan Sampah sebagai sumber daya dan sumber energi.
(3) Penanganan . . .
(3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan;
b. membuang Sampah pada tempatnya;
c. pewadahan Sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan Pengangkutan Sampah;
d. Pemilahan Sampah berdasarkan sifatnya; dan
e. pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.
Your Correction
