Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Penanganan Sampah Spesifik dilakukan melalui:
a. pengangkutan;
b. pengolahan; dan/atau
c. pemrosesan akhir Sampah.
(2) Penanganan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Your Correction
