Correct Article 64
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Dalam hal pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional yang dilaksanakan melalui Kerja Sama Daerah atau perizinan berusaha menghasilkan pendapatan dari hasil penjualan produk olahan sampah, pendapatan tersebut diperjanjikan dalam dokumen kerja sama atau menjadi bagian dalam ketentuan perizinan.
Your Correction
