Correct Article 62
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pembangunan dan pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional dapat dilakukan melalui mekanisme Kerja Sama Daerah antara:
a. Pemerintah . . .
a. Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota;
dan/atau
b. Pemerintah Provinsi dengan Badan Usaha.
(2) Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
