Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional dapat dilakukan melalui mekanisme Kerja Sama Daerah antara: a. Pemerintah . . . a. Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota; dan/atau b. Pemerintah Provinsi dengan Badan Usaha. (2) Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction