Correct Article 61
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan berhak memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Pemerintah Provinsi atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola TPPAS Regional atau TPST Regional mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah meliputi rencana pengelolaan lingkungan, penyelenggaraan pengelolaan dampak lingkungan dan pemantauan dampak lingkungan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis, penjelasan langsung, dan/atau melihat langsung tentang teknis penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Your Correction
