Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi membuat informasi tentang Laporan Status Pengelolaan Sampah Daerah. (2) Pemerintah Provinsi menganalisis, memperbarui, dan mempublikasi Laporan Status Pengelolaan Sampah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction