Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, agar terwujud dukungan dan peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Sampah. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Kabupaten/Kota.
Your Correction