Correct Article 57
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, agar terwujud dukungan dan peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Kabupaten/Kota.
Your Correction
