Correct Article 56
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten/Kota lokasi TPPAS Regional atau TPST Regional dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena dampak negatif dalam melakukan mitigasi terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif keberadaan TPPAS Regional dan/atau TPST Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan pemberian Kompensasi kepada masyarakat dengan biaya mitigasi dampak negatif TPPAS Regional dan/atau TPST Regional dibebankan kepada Pemerintah Provinsi.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai pemberian Kompensasi dampak negatif TPPAS Regional dan/atau TPST Regional disepakati dalam kesepakatan bersama atau perjanjian Kerja Sama Daerah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
