Correct Article 55
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melaksanakan pengendalian dampak lingkungan TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.
(2) Pemerintah Provinsi memberikan Kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Penanganan Sampah di TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.
(3) Dampak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. gangguan bau sampah di sekitar lokasi TPPAS Regional dan/atau TPST Regional dan jalan masuk menuju lokasi TPPAS Regional dan/atau TPST Regional, tidak termasuk jalan umum;
b. gangguan . . .
b. gangguan sumber daya air yang digunakan oleh masyarakat di sekitar lokasi TPPAS Regional dan/atau TPST Regional; dan
c. gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. Kompensasi dalam bentuk lain yang setara dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan Pengelolaan Sampah.
(5) Dalam hal TPPAS Regional dan/atau TPST Regional dikelola oleh badan usaha sebagai tindak lanjut dari Kerja Sama Daerah, badan usaha tersebut bertanggung jawab memberikan Kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Penanganan Sampah di TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
