Correct Article 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Kompensasi jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), merupakan pendapatan Daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
(2) Dalam hal penyelenggaraan pengolahan dan pemrosesan akhir sampah regional menghasilkan pendapatan dari penjualan produk Pengolahan Sampah, pendapatan bersihnya merupakan pendapatan Daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
(3) Dalam hal lembaga yang ditunjuk mengelola sampah menerapkan BLUD, pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola oleh lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
