Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompensasi jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), merupakan pendapatan Daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah. (2) Dalam hal penyelenggaraan pengolahan dan pemrosesan akhir sampah regional menghasilkan pendapatan dari penjualan produk Pengolahan Sampah, pendapatan bersihnya merupakan pendapatan Daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah. (3) Dalam hal lembaga yang ditunjuk mengelola sampah menerapkan BLUD, pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola oleh lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction