Correct Article 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi membiayai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional.
(2) Biaya penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa biaya investasi pembangunan dan pengadaan peralatan TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.
(3) Pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Kerja Sama Daerah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemerintah Provinsi berhak mendapatkan kompensasi jasa pelayanan dari Pemerintah Kabupaten/Kota pengguna jasa untuk membiayai pengelolaan operasional dan pemeliharaan TPPAS Regional dan/atau TPST Regional besaran.
(5) Penetapan . . .
(5) Besaran dan mekanisme kompensasi jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disepakati dan diatur dalam kesepakatan bersama dan/atau perjanjian Kerja Sama Daerah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
