Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah wajib menggunakan metode dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan, dan bersinergi dengan program mekanisme pembangunan bersih. (2) Pengolahan . . . (2) Pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Pemilahan Sampah; b. Pengolahan Sampah menjadi kompos/pupuk organik dan/atau menjadi sumber energi; c. pengolahan dan pemanfaatan Sampah menjadi bahan daur ulang dan/atau produk daur ulang; d. pemrosesan akhir terhadap sisa hasil Pengolahan Sampah dengan metode yang ramah lingkungan; e. pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup; f. pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi TPPAS Regional; dan g. kegiatan lainnya dalam rangka pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah yang ramah lingkungan.
Your Correction