Correct Article 50
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah wajib menggunakan metode dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan, dan bersinergi dengan program mekanisme pembangunan bersih.
(2) Pengolahan . . .
(2) Pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Pemilahan Sampah;
b. Pengolahan Sampah menjadi kompos/pupuk organik dan/atau menjadi sumber energi;
c. pengolahan dan pemanfaatan Sampah menjadi bahan daur ulang dan/atau produk daur ulang;
d. pemrosesan akhir terhadap sisa hasil Pengolahan Sampah dengan metode yang ramah lingkungan;
e. pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup;
f. pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi TPPAS Regional; dan
g. kegiatan lainnya dalam rangka pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah yang ramah lingkungan.
Your Correction
