Correct Article 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Penetapan lokasi TPPAS Regional dan TPST Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 didasarkan pada kriteria penetapan lokasi TPPAS Regional dan TPST Regional.
(2) Kriteria penetapan lokasi TPPAS Regional dan TPST Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi aspek:
a. geologi;
b. hidrogeologi;
c. kemiringan zona;
d. jarak dari lapangan terbang;
e. jarak dari permukiman;
f. tidak berada di kawasan lindung/cagar alam;
dan/atau
g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) TPPAS Regional dan TPST Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi harus dilengkapi:
a. fasilitas dasar;
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasi; dan
d. fasilitas penunjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lokasi dan fasilitas kelengkapan TPPAS Regional dan TPST Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
