Correct Article 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi memberikan dukungan terhadap kegiatan pengurangan dan Penanganan Sampah yang dilakukan oleh dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dukungan kepada dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan kebijakan yang menunjang proses produksi dan pemasaran produk ramah lingkungan.
(3) Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan teknis sosialisasi program pengurangan Sampah; dan
b. bantuan peralatan Pengolahan Sampah.
Your Correction
