Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi memberikan dukungan terhadap kegiatan pengurangan dan Penanganan Sampah yang dilakukan oleh dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dukungan kepada dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan kebijakan yang menunjang proses produksi dan pemasaran produk ramah lingkungan. (3) Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan teknis sosialisasi program pengurangan Sampah; dan b. bantuan peralatan Pengolahan Sampah.
Your Correction