Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN lokasi TPPAS Regional. (2) Pengelolaan . . . (2) Pengelolaan TPPAS Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kesepakatan bersama dan/atau Kerja Sama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction