Correct Article 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Dalam Pengelolaan Sampah, Setiap Orang berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan;
b. memanfaatkan dan mengolah Sampah untuk kegiatan ekonomi;
c. berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan Sampah;
d. memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
e. mendapatkan perlindungan dan Kompensasi dari dampak negatif dari kegiatan Pengelolaan Sampah yang dilakukan di TPS, TPST, TPAS, TPPAS Regional, dan TPST Regional;
f. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan serta sosialisasi; dan
g. melaksanakan pengawasan terhadap Pengelolaan Sampah, termasuk melalui proses pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
