Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Pembatasan timbulan Sampah Spesifik berupa Sampah yang timbul secara tidak periodik dari kegiatan massal dilakukan dengan ketentuan:
a. pembatasan timbulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan dengan cara:
1. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali; dan/atau
2. mengurangi penggunaan bahan kegiatan yang mengandung bahan berbahaya beracun dan/atau limbah bahan berbahaya beracun;
b. Pendauran Ulang Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan dengan cara memanfaatkan menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan; dan
c. Pemanfaatan Kembali Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan dengan cara:
1. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau
2. mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan.
Bagian . . .
Your Correction
