Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pembatasan timbulan Sampah Spesifik berupa Sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dilakukan dengan cara:
a. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan;
b. memilih . . .
b. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca penggunaan; dan/atau
c. memilih barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang.
(2) Pendauran Ulang Sampah Spesifik berupa sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dilakukan dengan cara memanfaatkan menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan.
(3) Pemanfaatan Kembali Sampah Spesifik berupa Sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Your Correction
