Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi. (2) Pemrosesan . . . (2) Pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman sesuai dengan metode dan teknik yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction