Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi.
(2) Pemrosesan . . .
(2) Pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman sesuai dengan metode dan teknik yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
