Correct Article 79
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Dinas mengusulkan substansi materi muatan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).
(2) Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang hukum untuk disusun menjadi rancangan Peraturan Gubernur.
Your Correction
