Correct Article 75
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 72 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan suatu tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau kesehatan masyarakat, terhadap pelanggar tersebut dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI . . .
Your Correction
