Correct Article 74
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan dan/atau pengelolaan lingkungan hidup dan/atau PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) PPNS . . .
(2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran perda;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Sampah;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Sampah;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Pengelolaan Sampah;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Sampah;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkkara tindak pidana di bidang Pengelolaan Sampah;
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Sampah;
n. mengadakan . . .
n. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Kepolisian bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
o. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA.
(4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
