Correct Article 72
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Setiap Orang dilarang:
a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Daerah;
b. mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun dengan sampah;
c. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
d. membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan;
e. melakukan Penanganan Sampah dengan pembuangan terbuka di TPAS, TPPAS Regional, dan/atau TPST Regional;
f. mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah;
g. mengimpor sampah tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
h. melakukan Penanganan Sampah dengan pembuangan terbuka di tempat Pengelolaan Sampah Regional;
i. membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah; dan/atau
j. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.
Your Correction
