Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Provinsi melaksanakan pengawasan terhadap badan usaha yang bekerja sama atau memperoleh perizinan berusaha pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional, meliputi: a. pelaksanaan kewajiban yang dipersyaratkan dalam kerja sama atau perizinan; b. kinerja pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional; dan c. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Your Correction