Correct Article 70
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
Pemerintah Provinsi melaksanakan pengawasan terhadap badan usaha yang bekerja sama atau memperoleh perizinan berusaha pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional, meliputi:
a. pelaksanaan kewajiban yang dipersyaratkan dalam kerja sama atau perizinan;
b. kinerja pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional; dan
c. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Your Correction
