Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pembinaan kepada masyarakat mengenai Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau advokasi.
Your Correction