Correct Article 69
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pembinaan kepada masyarakat mengenai Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau advokasi.
Your Correction
