Correct Article 68
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Sampah Regional.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. koordinasi antar susunan pemerintahan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultansi Pengelolaan Sampah;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah;
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sampah;
e. peningkatan sumber daya manusia;
f. peningkatan pengelolaan keuangan; dan
g. peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penerapan standar pelayanan minimal;
b. penerapan standar operasional prosedur;
c. penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria; dan
d. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pasal 69 . . .
Your Correction
