Correct Article 66
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) UPTD pada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dapat berbentuk BLUD setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
