Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Sampah Regional, dilakukan oleh: a. UPTD pada Dinas; atau b. Badan Usaha Milik Daerah. (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang Pengelolaan Sampah Regional. (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD mempunyai fungsi: a. menyelenggarakan . . . a. penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Sampah Regional; dan b. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional. (4) Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha milik daerah yang dibentuk dan/atau diberikan tugas untuk melakukan Pengelolaan Sampah Regional. (5) Pembentukan dan/atau penugasan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction