Correct Article 65
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pengelolaan Sampah Regional, dilakukan oleh:
a. UPTD pada Dinas; atau
b. Badan Usaha Milik Daerah.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang Pengelolaan Sampah Regional.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan . . .
a. penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Sampah Regional; dan
b. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional.
(4) Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha milik daerah yang dibentuk dan/atau diberikan tugas untuk melakukan Pengelolaan Sampah Regional.
(5) Pembentukan dan/atau penugasan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
