Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Current Text
(1) Pengelolaan Sampah Regional meliputi:
a. Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. Sampah Spesifik.
(2) Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga dan kegiatan pada kawasan dan/atau fasilitas tertentu.
(3) Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. Sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. Sampah yang timbul secara tidak periodik; dan
f. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
Your Correction
