Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah Regional meliputi: a. kebijakan dan strategi; b. pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; c. pengelolaan Sampah Spesifik; d. hak dan kewajiban; e. perizinan; f. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional; g. kelembagaan Pengelolaan Sampah Regional; h. pembinaan dan pengawasan; i. insentif; j. larangan . . . j. larangan; k. sanksi administratif; l. ketentuan penyidikan; dan m. ketentuan pidana.
Your Correction